16.635 E-KTP Rusak Dimusnahkan Disdukcapil Bandung

16.635 E-KTP Rusak Dimusnahkan Disdukcapil Bandung Disdukcapil Kota Bandung memusnahkan 16.635 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak atau tidak valid. (Foto: Ist)

BANDUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memusnahkan 16.635 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak atau tidak valid.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pemusnahan e-KTP tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP Rusak dan Tidak Valid. 

Pemusnahan dilakukan untuk mencegah kemungkinan sejumlah kartu tersebut tercecer dan disalahgunakan. "Agar tidak ada kecurigaan dan opini negatif yang dapat dipolitisasi," kata Ema di Bandung, Jumat (21/12).

Dalam upaya mewujudkan ketertiban administrasi dan memberikan rasa aman kepada warga, Disdukcapil Kota Bandung mendata e-KTP rusak, cacat, gagal cetak, serta informasi pemiliknya berubah. 

Lantas, secara rutin memilah dan memisahkan e-KTP rusak tersebut dan dimusnahkan. "Sehingga dapat dipastikan bahwa KTP elektronik yang beredar di Kota Bandung adalah KTP yang valid," ujarnya. (Ant)