500 Lasykar FPI Bandung Ngotot Berangkat ke Jakarta

500 Lasykar FPI Bandung Ngotot Berangkat ke Jakarta Dok. Laskar FPI (Foto: Istimewa)

BANDUNG - Simpatisan Front Pembela Islam (FPI) Bandung ngotot berangkat ke Jakarta, meski Calon Presiden Prabowo Subianto sudah meminta pendukungnya untuk tidak hadir dalam sidang sengketa pemilu di MK Jumat 14 Mei lusa,

FPI Kota Bandung akan mengirimkan 500 simpatisan ke MK untuk mengawal sidang pendahuluan sengketa Pemilu yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MK.

Sekretaris FPI Kota Bandung, Ahmad Kurniawan mengatakan hal itu merupakan inisiatif FPI Kota Bandung tanpa ada perintah FPI pusat. "Pasti kami berangkat, sudah kami rapatkan," kata Ahmad, Rabu (12/6).

Menurutnya saat ini sebagian massa juga diperkirakan telah berangkat ke Jakarta, mengingat pihaknya memberikan kebebasan dalam menggunakan transportasi apapun.

"Sekarang juga pasti ada yang berangkat, sudah dirapatkan 500 massa. Tidak ada koordinasi, kami bebaskan menggunakan kendaraan apa saja, yang jelas sudah dikondisikan," katanya.

Dia menegaskan FPI Kota Bandung tidak mendapat penugasan khusus dari pihak manapun dalam menggerakkan massa yang mengawal sidang sengketa pilpres 2019 di MK. "Tidak ada komunikasi sama sekali dengan pusat," kata dia.

Sebelumnya, Prabowo dalam video yang dikirim tim Badan Pemenangan Pemilu Prabowo-Sandi mewanti-wanti pendukungnya untuk tidak hadir di MK. Ini dilakukan untuk menghindari kerusuhan seperti terjadi pada 22 Mei lalu.

Prabowo menegaskan dirinya dan Sandiaga Uno telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum terkait sengketa Pilpres 2019 yang diumumkan KPU beberapa waktu lalu. Prabowo pun meminta pendukungnya bersikap dewasa dan tenang dalam menyikapi apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa tersebut.

Sementara itu, MK telah menetapkan sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 pada 14 Juni lusa. MK akan menggelar putusan sela dengan menyatakan apakah gugatan dari pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat diterima atau tidak dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.

Jika dalam putusan sela gugatan diterima, makan dalam sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lainnya yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.

Setelah itu, tahap selanjutnya yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Sementara sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden itu sendiri diagendakan pada 28 Juni. (Ant)