ASN Kemenag Jabar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

ASN Kemenag Jabar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Kejati Jabar menahan ASN Kemenag Jabat. Sumber Foto: Instagram @kejati_jabar

Jawa Barat, Jurnal Jabar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kementerian Agama Jabar, AK, karena diduga melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) mencapai Rp8 miliar.

"Pada hari ini saudara AK ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono, Selasa (16/11).

Riyono mengatakan tersangka memanipulasi pengelolaan dana BOD madrasah tahun anggaran 2017-2018. Dana BOS itu diperuntukkan bagi biaya penggandaan soal ujian Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Try Out (TO) hingga Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (USBN).

”Penyidik berkesimpulan bahwa terhadap AK layak dimintai pertanggungjawaban secara pidana sehingga pada hari ini (16/11) ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Riyono menjelaskan Kementerian Agama (Kemenag) saat itu menggelontorkan dana BOS ke madrasah-madrasah untuk Jabar. Adapun pengalokasian dilakukan dengan pengusulan dari Kemenag Kabupaten-Kota di Jabar ke Kanwil Kemenag Jabar.

"Madrasah penerima dana BOS dari Kementerian Agama anggarannya disalurkan melalui Dipa Kemenag Kabupaten dan Kota di antaranya untuk membiayai kegiatan pengadaan soal ujian," ungkapnya.

Namun, Kepala Madrasah diminta AK selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) di tingkat provinsi menunjuk sebuah perusahaan sebagai pengadaan soal ujian yakni PT Mitra Cemerlang Abadi.

”Setelah itu, disepakati harganya. Ternyata harga di-markup (penggelembungan anggaran),” terang Riyono.

Setelah proyek itu selesai, pengurus KKM mendapat cashback dari CV MCA dengan modus hibah perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp 8.039.596.420,00. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menghitung kerugian negara secara riil dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Kerugian rillnya itu sedang dilakukan penghitungan negara oleh BPKP. Akan tetapi, angka dalam bentuk cashback itu Rp8 miliar,”