ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Pemkab Tangerang Siapkan Sanksi

ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Pemkab Tangerang Siapkan Sanksi Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid. Sumber foto: tangerangkab.go.id

Kabupaten Tangerang, Jurnal Jabar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2022.

"Ketentuan larangan menggunakan mobil dinas saat mudik sesuai dengan instruksi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid pada Senin (18/4).

Maesyal mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang dipakai ASN selama masa mudik.

"Pengawasan terhadap ASN akan dilakukan selama masa mudik, guna memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Jika ditemukan ASN terbukti melanggar larangan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan, baik lisan maupun tulisan.

"Temuan pelanggaran akan dilihat dulu unsur-unsurnya untuk memastikan apakah mereka benar melanggar dengan memakai mobil dinas atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya, Menpan-RB menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13/2022 pada 13 April 2022 yang berisi para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.