ASN Pemkab Tangerang Dilarang Bepergian Saat Libur Maulid Nabi

ASN Pemkab Tangerang Dilarang Bepergian Saat Libur Maulid Nabi Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar (Foto: tangerangkab.go.id)

Tangerang, Jurnal Jabar - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bepergian dan mengambil cuti selama Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, mulai tanggal 18 - 22 Oktober 2021. Zaki mengatakan, perangkat daerah dan kecamatan wajib memastikan kehadiran ASN dengan aplikasi ASN-G.

“Perangkat daerah dan kecamatan wajib melakukan absensi melalui mesin presensi atau aplikasi ASN-G disertai absen basah bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkupnya pada periode tersebut,” kata Zaki.
 
Zaki menjelaskan, kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Apratur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19. Ia menegaskan, pegawai yang melanggar akan dikenakan sanksi. 

“Bagi pegawai yang malanggar maka akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Zaki menambahkan, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work form office).

“Seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, maupun Mebidangro,” sambungnya.

Lebih lanjut, Zaki mewajibkan ASN yang bepergian dalam rangka melaksanakan tugas Kedinasan berpedoman kepada aturan dengan membuat Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. 

Selain itu, ASN dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka diperlukan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya. Zaki memastikan kebijakan larangan cuti juga dikecualikan bagi ASN yang melahirkan, sakit maupun alasan mendesak lainnya.

“Kebijakan tersebut pun juga dikecualikan bagi ASN yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti dengan alasan penting lainnya,” pungkasnya.