Bayar JKN Masyarakat Tidak Mampu, Dinkes Sumedang Alokasikan Rp1 Miliar dari DBHCHT

Bayar JKN Masyarakat Tidak Mampu, Dinkes Sumedang Alokasikan Rp1 Miliar dari DBHCHT Ilustrasi logo JKN. Sumber foto: sumedangkab.go.id

Kabupaten Sumedang, Jurnal Jabar - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumedang mengalokasikan anggaran Rp1 Miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membantu masyarakat tidak mampu menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI) ini adalah masyarakat tidak mampu yang belum dijamin JKN," ujar Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sumedang, Surdi Sudiana pada Selasa (23/8).

Mengenai mekanisme memperolehnya, Surdi menjelaskan Dinsos akan terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan kemudian dibayarkan oleh Dinkes.

"Proses awalnya nanti warga didaftarkan oleh Pemkab Sumedang melalui Dinsos," tambahnya.

Surdi menyebut, selalu ada masyarakat kategori tidak mampu yang diajukan Pemerintah Desa untuk mendapatkan bantuan JKN sebagai PBI.

"Pemanfaatan DBHCHT untuk pembayaran premi PBI mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang sudah pula tertuang petunjuk pelaksanaan dan teknis pemanfaatannya," tuturnya.

Surdi berharap program tersebut dapat membantu masyarakat Kabupaten Sumedang dalam memperoleh jaminan kesehatan.

"Semoga masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar JKN dapat terbantu," pungkasnya.