Bejat, Sopir Angkot Ini Tega Perkosa Gadis Disabilitas

Bejat, Sopir Angkot Ini Tega Perkosa Gadis Disabilitas Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ist)

SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap diduga pelaku kekerasan seksual kepada anak penyandang disabilitas. Pelaku berinisial M (26) merupakan seorang sopir angkutan kota (angkot).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tersangka M mengajak pulang korban yang mengalami keterbelakangan mental. Namun, di tengah jalan pelaku membawa korban ke rumah rekannya di Kampung Kalipasir, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

Di dalam rumah tersebut, M memaksa korban berinisial RV untuk berhubungan badan. Namun, nafsu bejat M tidak dituruti. Alhasil, korban dipaksa untuk melayani M dengan ancaman tidak akan diantar pulan. Korban pun sempat mengalami kekerasan.

"Modus yang dilakukan tersangka untuk bisa melakukan aksinya itu dengan berpura-pura mengantar korban berinisial RV (17) menggunakan angkot," kata Susatyo di Sukabumi, Jumat (25/1).

Korban akhirnya terpaksa memenuhi keinginan tersangka. Usai menyetubuhi korban, pelaku memulangkan RV ke rumahnya. Setelah kejadian itu, orang tua korban melaporkan perlakuan tersebut ke pihak kepolisian sehingga langsung dilakukan pengejaran.

Sopir angkot berstatus duda itu pun tidak bisa mengelak setelah Tim Buser Polres Sukabumi Kota meringkusnya. Tersangka M mengaku sekali menyetubuhi korban karena khilaf. Dia melakukannya di rumah rekannya yang kebetulan saat itu tengah kosong.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya.