Belum Lengkapi Perizinan, Reklamasi Pantai Tarumajaya Dihentikan

Belum Lengkapi Perizinan, Reklamasi Pantai Tarumajaya Dihentikan Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan bersama DLH Pemprov Jabar memasang plang penghentian reklamasi Pantai Tarumajaya. Sumber laman bekasikab.go.id.

Kabupaten Bekasi- Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Pemprov Jawa Barat akhirnya menghentikan secara paksa proyek reklamasi di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/9). Penghentian paksa reklamasi untuk pembangunan proyek pelabuhan swasta ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 4.780/Kep.Gub/HL.01/DLH tentang Saksi Administrasi Paksaan Pemerintah Kepada PT. Tegar Primajaya.

Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan kegiatan reklamasi pelabuhan tersebut dihentikan sampai dengan seluruh perijinan teknisnya terpenuhi. Ia menjelaskan reklamasi Pantai Tarumajaya memang telah memiliki izin awal dari sisi lingkungan akan tetapi belum memiliki izin fungsi transportasi pelabuhan dari Kementerian Perhubungan.

"Kita hentikan sampai dengan seluruh perijinan teknisnya terpenuhi. Jika terdapat pihak yang masih melakukan kegiatan reklamasi setelah penghentian ini, maka hal tersebut sudah masuk dalam ranah pelanggaran pidana," tegas Dani Ramdan usai memasang plang penghentikan proyek reklamasi pantai di Desa Pantai Makmur bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dilansir dari laman bekasikab.go.id.

Ia menambahkan terkait aksi penolakan oleh para nelayan yang merasa dirugikan dengan adanya proyek reklamasi Pj. Bupati meminta hal tersebut harus segera diselesaikan.