Beralih Ke SIAK Terpusat, Disdukcapil Kabupaten Tangerang Tutup Sementara Pelayanan

Beralih Ke SIAK Terpusat, Disdukcapil Kabupaten Tangerang Tutup Sementara Pelayanan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Aneng Sutarjo. Sumber Foto: tangerangkab.go.id

Kabupaten Tangerang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang menutup sementara pelayanannya karena ada pengalihan aplikasi atau sistem, dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terdistribusi ke SIAK Terpusat.

"Tidak ada proses input, ubah, cetak ataupun pengumpulan dokumen kependudukan,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdikcapil, Aneng Sutarjo, dilansir dari laman tangerangkab.go.id.

Pengalihan menjadi SIAK Terpusat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 dan arahan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Jakarta.

Aneng menyebut penutupan pelayanan ini hingga 25 Agustus 2021. Pengalihan sistem yang mengakibatkan penutupan pelayanan ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut menyebabkan pemberhentian proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan secara sementara.

Saat ini, tambah Aneng, Kabupaten Tangerang juga menjadi salah satu pilot project nasional pada percobaan pengalihan SIAK Terpusat pada periode pertama bersama 50 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

"Pengalihan sistem menjadi SIAK Terpusat ini diharapkan nantinya akan memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen administrasi kependudukan," katanya

Aneng berharap dengan diterapkannya SIAK Terpusat, pelayanan dapat menjadi lebih baik karena dapat terbaca langsung oleh pusat sehingga masyarakat juga dapat mengakses dokumen dengan cepat.

"Mohon kesadaran dan keaktifan masyarakat khususnya Kabupaten Tangerang, dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan karena ini menjadi kunci dalam pelayanan publik yang lainnya, dan sehingga ketika mengakses layanan publik tidak ada masalah lagi," tutupnya.

SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sendiri merupakan suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, dan database kependudukannya berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.