Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Kuningan Pantau Sejumlah Pasar

Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Kuningan Pantau Sejumlah Pasar Dokumentasi pelaksanaan monitoring pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Kuningan, Kamis (22/7). Sumber Diskominfo Kuningan.

Kabupaten Kuningan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan monitoring (pemantauan) pemberantasan rokok ilegal di sejumlah pasar di Kabupaten Kuningan, Kamis (22/7). Wakil Bupati Kuningan, H. M Ridho Suganda, mengatakan pelaksanaan monitoring untuk mengumpulkan informasi agar mengantisipasi peredaran rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai tembakau.

"Monitoring ini bukan menyasar pedagangnya, kita hanya mencari informasi dari peredarannya. Otomatis dari pedagang akan memberi informasi kepada kita. Kita dapat menindak lanjuti," kata Wakil Bupati Kuningan dilansir dari laman kuningankab.go.id.

Monitoring kali ini melibatkan sejumlah unsur diantaranya, Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Cirebon, Satpol PP, Bagian Perekonomian Setda dan SDA dan sejumlah SKPD. Dalam pelaksanaannya monitoring kali ini dilakukan oleh 4 tim. Tim pertama yang dipimpin Kepala Diskominfo, Wahyu Hidaya melaksanakan monitoring Pasar Ciawigebang dan Pasar Cibingbin.

Kemudian, tim dua dipimpin Wakil Bupati Kuningan, Ridho Suganda melakukan pemantauan ke Pasar Garawangi, Pasar Maleber, dan Pasar Lebakwangi. Tim tiga dengan lokasi monitoring Pasar Baru Kuningan dan Pasar Ancaran, dipimpin Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.  Terakhir, Tim empat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kuningan, Deni Hamdani melakukan monitoring ke Pasar Cilimus dan Pasar Pancalang.

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Novembriyanto Nugroho, mengimbau kepada para pedagang, agar tidak memperjual belikan rokok ilegal. Ia juga meminta kepada para pedagang, apabila ada yang menawarkan atau menjual rokok ilegal, segera melaporkannya kepada pemerintah daerah atau ke pihak Bea dan Cukai melalui telpon atau layanan Whatsapp.

"Adapun ciri-ciri rokok ilegal diantaranya, dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan dan dilekati pita cukai bekas," jelas Novembriyanto.