Bisnis Sabu di Lapas Indramayu Terbongkar, Omzet Rp1,7 M Setahun

Bisnis Sabu di Lapas Indramayu Terbongkar, Omzet Rp1,7 M Setahun Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Foto: Ist)

INDRAMAYU - Polisi berhasil membongkar bisnis narkoba jenis sabu yang dikendalikan narapidana berinisial AM (45) dari dalam Lapas Kelas II B Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Nilai transaksi yang dihasilkan pun sangat mencengangkan, yakni mencapai Rp1,7 miliar.

Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Marzuki mengatakan, berhasil mengamankan sejumlah pihak termasuk S (42) yang merupakan istri AM. Berkat bisnis sabu tersebut rekening AM pun menggemuk. Uang miliaran hasil transaksi sabu dalam kurun waktu setahun pun terkumpul.

Sementara, kata dia, S ditangkap sehari setelah polisi mengamankan AM dan petugas Lapas Kelas II B Indramayu berinisial CPT (52). "Catatan transaksi senilai Rp1,7 miliar," kata Yoris dalam keterangan pers, Rabu (27/2).

"Itu semuanya bisnis narkoba hasiol catatan transaksi selama satu tahun terakhir," ucapnya.

Menurutnya, penangkapan pelaku S itu merupakan hasil pengembangan pelaku lainnya, yakni AN (46). Polisi menyita barang bukti dari tangan AN berupa puluhan paket sabu.

"Kita amankan sabu-sabu 42 paket yang dibungkus plastik bening, kemudian dimasukkan ke plastik hitam," ungkapnya. 

Sebelumnya, Polisi membongkar sindikat narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Indramayu yang melibatkan sipir lapas. Bisnis sabu ini diotaki salah satu napi AM (45).