BPKN Proses Pengaduan Konsumen Perumahan di Bogor

BPKN Proses Pengaduan Konsumen Perumahan di Bogor Perumahan subsidi bermasalah, Grand Mulia Mekarwangi (GMM) di Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto&keterangan: Antara).

CIBINONG - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), tengah menyoroti salah satu perumahan subsidi bermasalah di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bernama Grand Mulia Mekarwangi (GMM).

Wakil Ketua BPKN, Rolas Budiman Sitinjak, mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses laporan dari para konsumen perumahan GMM. Pasalnya, beberapa waktu lalu perwakilan konsumen mendatangi Kantor BPKN di Jakarta, karena merasa pembelian rumah subsidi di perumahan GMM bermasalah.

"Masih berproses, kami masih menangani juga memberikan waktu (kepada developer) untuk menyelesaikannya," ujar Rolas di Bogor, Rabu (16/10).

Pada bulan Juli 2019, PT Integra Sinar Abadi yang merupakan developer perumahan GMM, dengan disaksikan BPKN telah menyepakati akan mengembalikan uang booking fee dan uang DP secara penuh, yang telah dibayarkan oleh para konsumen.

Pada surat kesepakatan yang ditandatangi 11 Juli 2019 itu, PT Integra Sinar Abadi menyanggupi untuk mengembalikan uang booking fee dan DP secara bertahap, melalui cara transfer ke konsumen.

Sementara itu, salah satu konsumen GMM, bernama Setiawan (26) mengaku kecewa lantaran sudah membayar biaya booking fee dan DP senilai Rp26 juta, sejak pertengahan tahun 2017. Namun, sampai sekarang rumah subsidi yang dipesannya belum juga terbangun.

"Belum ada kejelasan, bukan cuma rumahnya yang belum jadi, selama 2 tahun ini saya lunasi booking fee dan DP belum ada tindak lanjut apa-apa dari developer," kata Setiawan. (Ant).