Buka 50% Objek Wisata, Pemkab Bogor Pakai PeduliLindungi untuk Skrining

Buka 50% Objek Wisata, Pemkab Bogor Pakai PeduliLindungi untuk Skrining Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin. Foto: Diskominfo Kab. Bogor

Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerapkan pelonggaran pada sektor pariwisata selama perpanjagan PPKM Level 3, 7-13 September 2021. Pelonggaran tersebut berupa membuka 50% sejumlah objek wisata seperti wisata konservasi hewan dan tumbuhan serta wisata alam terbuka.

Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, mengatakan telah menyiapkan sejumlah aturan yang harus ditaati selama pelonggaran. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati No. 443/416/Kpts/Per-UU/2021.

Dilansir dari bogorkab.go.id, aturan pembukaan obyek wisata konservasi hewan dan tumbuhan yakni wisata konservasi hewan dan tumbuhan diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas. Adapun jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17:00 saja. Pengelola dan pengunjung juga diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.

Sementara itu, untuk objek wisata terbuka lainnya, Pemkab mewajibkan pengelola dan pengunjung mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

Untuk objek wisata, anak di bawah 12 tahun dilarang memasuki objek wisata. Untuk skrining, Pemkab juga akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Adapun untuk daftar tempat wisata, Pemkab masih menunggu keputusan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pemkab juga mulai mengizinkan pembukaan fasilitas olah raga di ruang terbuka. Syaratnya, jumlah pengunjung maksimal 50%. Sementara untuk aktivitas olah raga yang membutuhkan membuka masker, Pemkab memperbolehkan membuka masker hanya saat melakukan aktivitas olah raga. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.