Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah, Pemkab Indramayu Kampanyekan LP2B

Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah, Pemkab Indramayu Kampanyekan LP2B Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Kampanye Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). (Foto: indramayukab.go.id)

Kabupaten Indramayu, Jurnal Jabar – Pentingnya perlindungan pertanian agar tidak terjadi alih fungsi lahan sawah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Sebagai upaya mencegah terjadinya alih fungsi lahan sawah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Kampanye Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Indramayu 2022, Selasa (13/12).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo menekankan agar lahan pertanian di Kabupaten Indramayu jangan sampai berkurang.

“Kabupaten Indramayu sebagai Daerah Lumbung Padi Nasional, melalui sosialisasi LP2B Kabupaten Indramayu Tahun 2022 ini ingin menekankan bagaimana lahan pertanian di Kabupaten Indramayu jangan sampai berkurang akibat konversi lahan yang menyalahi aturan,” ujar Sekda Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo dikutip dari indramayukab.go.id.

Sementara itu, Plt. Kepala DKPP Kabupaten Indramayu, Ahmad Budiarto mengatakan Kabupaten Indramayu mendapatkan kegiatan Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) dari Kementan RI. RPLP2B bertujuan mendapatkan data Lahan Baku Sawah (LBS) terbaru dari tahun 2019 dan data luasan LP2B yang dilengkapi data lainnya.

“Kabupaten Indramayu merupakan salah satu dari 53 kab/kota yang mendapat alokasi kegiatan RPLP2B ini seluruh Indonesia,” kata Plt. Kepala DKPP Kabupaten Indramayu, Ahmad Budiarto.

Ahmad menambahkan, dalam melakukan pembaruan data LBS telah dilaksanakan bimbingan teknis, cek lapangan dan mengisi atribute mengenai kondisi irigasi, jalan usaha tani, produktivitas hingga Indeks pertanaman yang diikuti 155 penyuluh pertanian Kabupaten Indramayu.