Cemari Sungai Cilamaya, Operasional Pabrik Tepung di Karawang Dihentikan

Cemari Sungai Cilamaya, Operasional Pabrik Tepung di Karawang Dihentikan Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum saat sidak di Sungai Cilamaya Karawang. Sumber laman jabarprov.go.id.

Kabupaten Karawang- Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menghentikan sementara operasional pabrik tepung dan pemanis di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Operasional pabrik skala besar tersebut dihentikan karena mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya.

"Hasil komunikasi kami dengan dinas lingkungan hidup, polisi lingkungan hidup, dan juga dengan dinas kabupaten setempat,  bersepakat untuk menghentikan sementara operasional (pabrik). Bukan ditutup atau dicabut, tapi hentikan sementara," ujar Uu Ruzhanul saat sidak di lokasi pabrik, Senin (4/10) dilansir dari laman jabarprov.go.id.

Menurut Uu, penghentian operasional pabrik ini merupakan langkah lanjutan dari beberapa kali teguran tertulis yang dilayangkan pihak berwenang tapi tidak ditanggapi dengan serius, sehingga ini sudah masuk kategori pelanggaran berat.

"Kami minta selama seminggu ditutup. Ini semua kami lakukan supaya ada progres yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.

Diketahui akibat pencemaran sungai oleh pabrik tepung tapioka terseut Sungai Cilamaya menjadi berwarna hitam dan berbau, sehingga selain mengganggu ekosistem makhluk hidup juga mengganggu masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar, Prima Mayaningtias mengatakan pabrik tepung tapioka tersebut telah melanggar PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Ini adalah wujud penegakan atau penaatan hukum secara konsisten dan konsekuen yang dilakukan baik teman-teman di kabupaten maupun yang ada di provinsi," pungkasnya.