Digitalisasi Pelayanan Adminduk, Disdukcapil Kota Bandung Terapkan Identitas Kependudukan Digital

Digitalisasi Pelayanan Adminduk, Disdukcapil Kota Bandung Terapkan Identitas Kependudukan Digital Layanan administrasi digital lewat Mobil Pelayanan Keliling Pemkot Bandung. Foto: bandung.go.id

Kota Bandung, Jurnal Jabar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID. Penyelenggaraan IKD bertujuan untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

"Dengan adanya IKD ini, kita harapkan pengurangan penggunan kertas serta memudahkan pelayanan yang tadinya memfotokopi, ke depannya akan barcode," kata Analis Kebijakan Ahli Muda Subkor Administrasi Kependudukan Disdukcapil, Widi Munajat, dalam rilis bandung.go.id.

Lebih lanjut, Widi menjelaskan, layanan registrasi IKD akan digelar secara jemput bola melalui Mobil Pelayanan Keliling (Mepeling) mulai 6-21 Maret 2023.

"Sesuai dengan surat Pak Sekda, (Mepeling) akan standby di balai kota dari tanggal 6-10 Maret untuk mencakup pegawai di lingkungan balai kota. Kemudian setelah tanggal 10 Maret akan terpecah ke seluruh pegawai di seluruh OPD sampai 21 Maret. Lalu ke depannya akan menyasar akademisi hingga masyarakat umum," terang Widi.

Sebagai informasi, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Masyarakat yang ingin membuat IKD cukup menyiapkan KTP Elektronik, telepon seluler, dan e-mail aktif. Proses pembuatan IKD dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Bandung, Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, maupun melalui Mepeling.