Dikeluhkan Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Pengerukan Tanah di 2 Desa

Dikeluhkan Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Pengerukan Tanah di 2 Desa Alat berat disita Satpol PP. Sumber foto: tangerangkab.go.id

Kabupaten Tangerang, Jurnal Jabar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas pengerukan tanah di Desa Ranca Kelapa dan Desa Serdang Wetan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menanggapi keluhan masyarakat terkait ceceran tanah merah yang menyebabkan jalan licin.

"Pada kedua lokasi tersebut kami menemukan ceceran tanah merah di jalanan, tentunya ini sangat membahayakan warga dan juga para pengguna jalan," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi dilansir dari tangerangkab.go.id pada Kamis (6/4).

Rozi menjelaskan, pihaknya menerjunkan 2 alat berat dan 10 kendaraan truk yang disegel dengan menggunakan garis Pol PP. Semua alat berat dan kendaraan tersebut akan dijadikan bukti sampai proses pemeriksaan selesai.

"Kami juga akan memanggil pemilik galian. Jika proses pengerukan tidak berizin, maka akan kami beri sanksi tegas," tuturnya.

Penindakan aktivitas pengerukan tanah ini, kata Rozi, juga merupakan agenda rutin Satpol PP Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Oleh karena itu, jika masyarakat menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum maka segera laporkan pada kami," tandasnya.