Disbudpar Kota Tangerang Siapkan Santunan hingga Rp50 Juta bagi Korban Pohon Tumbang

Disbudpar Kota Tangerang Siapkan Santunan hingga Rp50 Juta bagi Korban Pohon Tumbang Petugas mengevakuasi pohon tumbang. Sumber foto: tangerangkota.go.id

Kota Tangerang, Jurnal Jabar – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang menyiapkan santunan bagi korban terdampak pohon tumbang di wilayah Kota Tangerang. Besarannya mencapai Rp50 juta untuk korban fisik dan meninggal, serta Rp20 juta untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak.

"Kami telah mengasuransikan 33 ribu pohon di seluruh wilayah Kota Tangerang. Bagi siapapun yang menjadi korban pohon tumbang bisa mengajukan klaim," ujar Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh pada Kamis (9/2).

Rizal menyebut para korban pohon tumbang bisa mengajukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan. Selanjutnya, Disbudpar akan memberikan surat pengantar ke pihak asuransi untuk kemudian pihak asuransi yang akan melakukan proses penilaian jumlah kerugian.

"Syarat dan ketentuan yang diatur Disbudpar beserta pihak ketiga yaitu PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 dibutuhkan untuk membuktikan bahwa bangunan atau benda bergerak tersebut memang rusak karena pohon tumbang," jelasnya.

Melalui program tersebut, Rizal berharap masyarakat bisa terbantu. Ia mengimbau masyarakat yang tengah terdampak pohon tumbang di Kota Tangerang bisa segera memanfaatkannya.

"Ini menjadi langkah Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang sifatnya santunan bagi warga yang terdampak langsung," tandasnya.