Disdik Garut Larang Guru Merokok di Sekolah

Disdik Garut Larang Guru Merokok di Sekolah Ilustrasi larangan merekok di lingkungan sekolah. (Foto: Ist)

GARUT - Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengeluarkan peraturan larangan merokok bagi guru di sekolah. Peraturan tersebut dibuat lantaran memiliki dampak buruk terhadap siswa.

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Garut Ade Manadin mengatakan, rokok dikhawatirkan digunakan untuk menganiaya murid seperti kasus yang terjadi kepada siswa SDN 3 Sukamanah Garut. Diketahui, oknum guru di sekolah tersebut menyundutkan rokoknya kepada sang siswa lantara tersulut emosi. 

Perbuatan guru yang menyundutkan rokok ke muka siswa tersebut sangat tidak dibenarkan dan dipastikan telah melanggar aturan tentang larangan merokok di lingkungan sekolah.

"Guru itu sudah jelas melanggar. Kalau ada guru yang merokok tolong diingatkan, jangan dibiarkan," kata Ade di Garut, Kamis (25/10).

Menurutnya, Dinas Pendidikan sudah sering mengingatkan para guru agar tidak merokok di lingkungan sekolah. Salah satu dampak buruknya tentu akan mengganggu kesehatan dan menjadi contoh yang tidak pantas bagi para siswa.

Ade mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada kepala sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap guru saat mengajar terutama mengawasi kebiasaan merokoknya. "Sudah jelas di sekolah itu tidak boleh merokok karena asapnya tidak baik untuk kesehatan anak-anak," ujarnya.

Sebelumnya, seorang siswa mendapatkan penganiayaan oleh gurunya dengan cara disundut rokok di lingkungan sekolah, kemudian orang tua siswa melaporkannya ke polisi. Oknum guru tersebut selanjutnya dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan karena kasus penganiayaan tersebut juga terjadi pada siswa lainnya. (Ant)