Dispangtan Purwakarta Gelar Penyuluhan Hukum untuk Kelompok Petani

Dispangtan Purwakarta Gelar Penyuluhan Hukum untuk Kelompok Petani Penyuluhan hukum bagi Kelompok Tani (Poktan) di Rumah Makan Saung Erna, Desa Kertajaya pada Selasa (20/9). Sumber foto: purwakartakab.go.id

Kabupaten Purwakarta, Jurnal Jabar - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Purwakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menggelar penyuluhan hukum bagi Kelompok Tani (Poktan) dalam rangka mewujudkan masyarakat Purwakarta yang taat hukum.

"Penyuluhan ini bertujuan agar para petani dapat menyadari dan menghayati hak serta kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum," ujar Kepala Bidang Sumber Daya Pertanian Dispangtan, Erlan Diansyah saat menghadiri penyuluhan di Rumah Makan Saung Erna, Desa Kertajaya pada Selasa (20/9).

Erlan mengatakan, penyuluhan hukum tersebut juga merupakan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menarget penyuluhan hukum ini akan menjadikan para petani tergerak untuk menghargai dan patuh pada hukum yang berlaku," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intel Kejari Purwakarta, Febrianto Ary Kustiwan menyampaikan, kehadiran Kejaksaan di tengah-tengah petani diharapkan menjadikan jaksa sebagai sahabat petani.

"Selain untuk membina para petani agar taat hukum, juga untuk mencegah terjadinya penyimpangan hukum pada penyaluran bantuan pemerintah di bidang pertanian," pungkas Febrianto.