Disperindagkop UKM Kota Tangerang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual untuk 1.750 Pelaku UMKM

Disperindagkop UKM Kota Tangerang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual untuk 1.750 Pelaku UMKM Pameran produk UMKM Kota Tangerang. Foto: tangerangkota.go.id

Kota Tangerang, Jurnal Jabar – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengurus merek dan legalitas sebagai bentuk perlindungan usaha dengan memfasilitasi pendaftaran merek secara gratis.

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi mengungkapkan, sepanjang 2020-2022 Pemkot Tangerang telah memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk 1.750 pelaku UMKM.

“Hingga kini totalnya, sudah 1.750 merek berhasil didaftarkan secara gratis untuk pelaku UMKM yang tersebar di 13 Kecamatan,” ungkap Suli, Senin (20/3).

Suli mengatakan, pada 2020 Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang satu-satunya pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten yang memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM secara gratis.

“Dulunya, tahun 2020 dan 2021 Kota Tangerang hanya satu-satunya daerah yang memiliki program fasilitasi merek gratis ini. Namun, di 2022 menjadi percontohan dan mulai diadopsi program ini oleh Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon,” papar Suli.

Kini, di tahun 2023 Kota Tangerang menjadi pemda yang paling banyak mendaftarkan merek. Atas program ini, Pemkot Tangerang meraih Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merek Dagang terbanyak pertama di Provinsi Banten dan keempat secara nasional dari Kemenkumham.

Lebih lanjut, kata Suli, Pemkot Tangerang berkomitmen terus memaksimalkan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini sebagai upaya meningkatkan produk ekonomi kreatif yang berkualitas dan bekelanjutan.

“Pemkot Tangerang terus berupaya mendorong masyarakat agar semakin banyak yang terfasilitasi atas hak kekayaan Intelektualnya demi kesejahteraannya,” tandas Suli.