Diterminasi, Puluhan Penghuni Panti Wyata Guna Tidur di Trotoar

Diterminasi, Puluhan Penghuni Panti Wyata Guna Tidur di Trotoar Para penyandang disabilitas memasang tenda dari terpal sebagai tempat penampungan sementara, di depan Balai Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (15/1/2020). (Foto&keterangan: Antara).

BANDUNG - Sekitar 30 orang penyandang disabilitas telantar di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, depan kompleks bangunan Panti Wyata Guna, setelah perubahan status panti menjadi balai.

Perwakilan penyandang disabilitas, Elda Fahmi (20) mengatakan kawan-kawan penyandang disabilitasnya itu telah menginap di trotoar depan Wyata Guna, sejak Selasa (14/1) malam. Hal tersebut, kata dia, merupakan dampak perubahan status yang berlanjut kepada pemberhentian pemberian layanan sosial.

"Kata (pengelola Balai Wyata Guna) kalian nggak punya hak di sini lagi, ini udah balai. Kalian tolong pergi karena kami tidak memberikan pelayanan lagi," kata Elda di depan Balai Wyata Guna, Rabu (15/1).

Di trotoar tersebut para penyandang disabilitas memasang karpet serta memasang terpal plastik sebagai tenda berteduh. Selain itu, barang-barang milik para penyandang disabilitas juga tersimpan di tempat pengungsian sementara tersebut.

Menurut Elda, kini para penyandang disabilitas hanya mendapat pelayanan selama enam bulan, ketika status panti diubah menjadi balai. Selain itu, perubahan status menjadi balai bakal berdampak pada layanan rehabilitasi yang akan diterima oleh penyandang disabilitas.

"Di sini balai pada dasarnya tidak memberikan pendidikan dasar, hanya pelayanan pelatihan lanjutan yang di mana mereka tidak memberikan layanan pendidikan," kata Elda.

Sementara itu, Kepala Balai Wyata Guna Sudarsono mengatakan bahwa para penyandang disabilitas yang dikeluarkan itu, merupakan para penerima layanan yang telah melalui fase terminasi. Menurut Sudarsono, terminasi yang dimaksud adalah berakhirnya masa layanan rehabilitasi.

"Dari konteks layanan kami sudah sosialisasikan itu, pelayanan selama enam bulan, ini sesuai peraturan, sehingga kami menjalankan itu (terminasi)," kata Sudarsono.

Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. (Ant).