DPRD: Aplikasi Tanggap Karawang Perlu Diperbaiki

DPRD: Aplikasi Tanggap Karawang Perlu Diperbaiki Aplikasi pengaduan masyarakat Tanggap Karawang (Tangkar) yang diluncurkan 22 Februari 2019 perlu perbaikan. (Foto: Ist)

KARAWANG - Aplikasi pengaduan masyarakat Tanggap Karawang (Tangkar) yang diluncurkan 22 Februari 2019 perlu perbaikan. Pasalnya, aplikasi tersebut belum maksimal menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Karawang Natala Sumedha mengatakan, seharusnya Dinas Komunikasi dan Informatika Karawang menyiapkan sumber daya manusia (SDM) sebelum aplikasi tersebut diluncurkan.

"Saya sering mendapatkan keluhan terkait lambannya respon pengaduan masyarakat melalui aplikasi itu," kata Natala, di Karawang, Minggu (17/3).

Dia menambahkan, komunikasi antardinas juga perlu diperbaiki. Dengan begitu, setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat bisa segera ditindaklanjuti. 

"Selama ini, sinkronisasi antara dinas yang satu dengan dinas lainnya belum mantap dalam menanggapi persoalan di masyarakat. Jadi komunikasi antardinas juga perlu diperbaiki," ungkapnya.

Sementara, Dinas Komunikasi dan Informatika Karawang menyampaikan sejak aplikasi Tangkar diluncurkan pada 22 Februari 2019 hingga pekan kedua Maret, tercatat 400 warga telah menyampaikan pengaduan.

"Kebanyakan pengaduan masyarakat itu terkait dengan infrastruktur, transportasi, dan birokrasi pemerintah," kata Kepala Diskominfo Karawang Yasin Nasrudin.

Dia mengklaim, 400 aduan masyarakat terdiri dari 246 laporan dapat diselesaikan, 70 dalam proses, dan 81 lain menunggu respons dari admin. "Diskominfo tidak bisa menindaklanjuti aduan. Kami hanya sebagai koordinator admin," ujarnya.

Jika ada aduan masyarakat yang belum direspons, Diskominfo akan mendorong para admin untuk segera bergerak. Menurutnya, aplikasi Tangkar memiliki 76 admin yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah. Termasuk instansi pelayanan publik lain seperti PDAM, Telkom, PLN, dan BPJS.

Menurutnya, setiap admin Tangkar memiliki waktu 24 jam untuk menjawab pengaduan masyarakat tersebut. Bagi warga yang telah menerima jawaban dari admin, memiliki waktu 48 jam untuk memberi respons atas penjelasan admin. (Ant)