DPRD Bekasi Tunggu Nama Cawabup, Paling Lambat 24 Juli 2019

DPRD Bekasi Tunggu Nama Cawabup, Paling Lambat 24 Juli 2019 Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja. (Foto: Instagram - @ekasupriaatmaja).

CIKARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberikan batas waktu hingga Rabu (24/7) kepada Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja untuk menyerahkan surat rekomendasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi.

"Kami sudah menyurati Pak Bupati untuk segera menyerahkan rekomendasi Cawabup untuk selanjutnya digelar pemilihan oleh panlih," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar di Cikarang, Selasa (23/7).

Sunandar menyatakan, surat yang dikirim pihaknya kepada Bupati Bekasi telah sesuai mekanisme, yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Regulasi tersebut mengamanatkan, setelah DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan tata tertib pemilihan melalui sidang paripurna, maka DPRD harus bersurat ke Bupati Bekasi untuk menentukan batas waktu pemilihan.

"Kami sudah mengirimkan surat ke Bupati kemarin (Senin,22/7), dalam surat itu kami beri batas waktu penyerahan surat rekomendasi dari DPP partai pengusung ke kita paling lambat hari Rabu, tanggal 24 Juli 2019," kata Sunandar.

"Kalau lebih dari itu, maka biarkan dewan periode baru yang melakukan pemilihan wakil bupati," imbuh Sunandar.

Pemberian batas waktu ini, mengingat agenda yang harus dikerjakan pada akhir masa jabatan DPRD Kabupaten Bekasi dinilai cukup padat.

"Banyak agenda yang mau kami selesaikan. Selepas tanggal 24, kami ada rapat-rapat, terus pembahasan KUA-PPAS, belum lagi persiapan pelantikan dewan baru, banyaklah yang harus kami kerjakan," kata Sunandar.

Wakil Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Cawabup Bekasi, Danto mengatakan, pemberian surat tersebut hasil dari rapat panitia pemilihan, rapat fraksi dan rapat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

"Setelah kami (Panlih) melakukan rapat, disepakati harus diberi batas waktu, maka ditentukan tanggal 24 Juli 2019. Kemudian kami beri nota dinas ke pimpinan dewan, lalu pimpinan dewan rapat dan ketua dewan langsung yang mengeluarkan surat ke Bupati Bekasi," ungkap Danto.

Ia juga mengingatkan, berdasarkan peraturan, surat rekomendasi dari partai pengusung haruslah berasal dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing, tidak boleh surat rekomendasi dari tingkat kabupaten.

"Jadi nanti bupati kalau bawa surat rekomendasi partai koalisi harus dari pusat, tidak boleh dari tingkat kabupaten baik itu Golkar, Nasdem, PAN, maupun Hanura," kata Danto.

Selain itu, persyaratan dua nama calon Wakil Bupati Bekasi juga harus dilengkapi, karena nantinya bakal ada proses verifikasi di DPRD Kabupaten Bekasi.

"Jadi para calon juga harus bawa dokumennya, harus lengkap. Nanti kita verifikasi lagi, benar tidak dokumennya. Karena waktunya terbatas jadi kita minta datanya harus valid supaya tidak memakan waktu yang panjang," ucap Danto.

Apabila Bupati Bekasi menyerahkan surat rekomendasi setelah tanggal 24 Juli, pihaknya berharap Bupati harus taat dengan apa yang diputuskan DPRD Kabupaten Bekasi.

"Harusnya sebelum tanggal 24 sudah ada. Kalau misalnya tanggal 25 dikirimnya, ya saya harus rapat lagi dengan Panlih, tapi semoga saja tepat waktu. Karena agenda kita banyak dan saya yakini juga kemungkinan dewan ogah membahasnya," kata Danto. (Ant).