DPRD Kabupaten Bekasi Desak Pemda Merombak Dinas

DPRD Kabupaten Bekasi Desak Pemda Merombak Dinas Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang berlokasi di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. (Foto&keterangan: Antara).

CIKARANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, mendesak pemerintah daerah merombak dinas untuk meningkatkan kualitas kinerja, terlebih yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Sejumlah sektor kedinasan yang direkomendasikan untuk dirombak, yakni kesehatan, infrastruktur dan administrasi kesekretariatan, kata Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, pada Jumat (20/12).

Untuk dua sektor terakhir, pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 Januari 2020, agar rekomendasi itu dijalankan.

Semua pengisian jabatan, harus diberikan batas waktu sampai 20 Januari 2020, kecuali dalam bidang kesehatan.

"Dalam hal ini perombakan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi, kami beri waktu hingga Oktober 2020 untuk penyesuaiannya," imbuhnya.

Nyumarno menyebutkan salah satu yang menjadi rekomendasi, yakni perubahan kedinasan yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang.

Selama ini, organisasi perangkat daerah teknis yang menangani pembangunan infrastruktur ini berada pada satu dinas, yakni Dinas PUPR.

Sejak dibentuk pada 2017, Dinas PUPR dinilai tidak mampu merealisasikan pembangunan, dengan indikasi rendahnya serapan anggaran.

Padahal, Dinas PUPR menjadi yang paling gemuk, dengan alokasi anggaran mencapai Rp700 miliar hingga Rp1 triliun.

Berdasarkan kajian dan pandangan Kementerian PUPR, Kementerian ATR, Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Bagian Organisasi Jawa Barat. Pembidangan ini dapat dipisahkan menjadi dua dinas tipe A.

"Pertama adalah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi. Kedua, Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang," kata Nyumarno.

Sedangkan dalam bidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta melakukan langkah strategis, dengan menaikkan status rumah sakit daerah menjadi unit organisasi bersifat khusus.

Rumah sakit diberi otonomi sendiri, untuk pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian.

"Sehingga rumah sakit dapat fokus pada peningkatan pelayanan dengan memberikan pelayanan profesional. Ini kami berikan waktu sampai Oktober 2020 karena perlu ada penyesuaian dengan regulasi kesehatan lainnya," ungkapnya.

Selain sektor pekerjaan umum dan kesehatan, pihaknya juga mendorong penyesuaian pada sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya, seperti Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

"Ada kebutuhan penambahan bidang dan juga penggabungan bagian sehingga perlu disesuaikan. Kami minta secepatnya agar dapat melaksanakan program yang sesuai," kata Nyumarno. (Ant).