DPRD Pati Upayakan Rampung Sebelum Desember

DPRD Pati Upayakan Rampung Sebelum Desember Foto dokumentasi.

Anggota Komisi B DPRD Pati, M Nur Sukarno buka suara terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Pati Tahun 2023.

Sukarno mengungkapkan saat ini DPRD Pati dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terus menggodok RAPBD Tahun 2023. Sukarno mengatakan pihaknya berjanji terus mengusahakan agar APBD Kabupaten Pati 2023 dapat disahkan sebelum bulan Desember.

Menurutnya, bila APBD tak kunjung disahkan pada bulan Desember mendatang, maka hal tersebut akan mempengaruhi pembangunan di Kabupaten Pati.

"Mudah-mudahan ini nanti disahkan dan diparipurnakan sebelum Desember," kata Sukarno.

Sebagai informasi, Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. Hal tersebut diatur dalam pasal 312 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 pasal 106 ayat 1.

Akibatnya, bila tak kunjung disahkan, maka Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro beserta anggota dewan akan ditunda pencairan gaji pokok dan tunjangan selama 6 bulan.