Eksekusi Tamansari, Kuasa Hukum: Secara 'de Facto' Tanah ini Bukan Hak Pemkot Bandung

Eksekusi Tamansari, Kuasa Hukum: Secara 'de Facto' Tanah ini Bukan Hak Pemkot Bandung Seorang anak membawa boneka miliknya, saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). (Foto&keterangan: Antara).

BANDUNG - Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Rifki Zulfikar menyebut penertiban pemukiman warga di RW11 Tamansari, Kota Bandung menyalahi prosedur hukum.

Dirinya yang bertindak sebagai kuasa hukum warga mengaku, bahwa saat ini proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, karena warga yang masih bertahan menggugat tentang izin lingkungan proyek rumah deret tersebut.

"Secara de facto tanah ini bukan hak Pemkot Bandung, BPN juga masih menganggap bahwa ini tanah dalam status quo, kami juga sekarang masih dalam proses hukum gugatan izin lingkungan," kata Rifki, Kamis (12/12).

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sejak tahun 2017 merencanakan untuk membangun proyek rumah deret, di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut.

Sejak 2018, sebagian besar warga ada yang memilih untuk bersedia direlokasi ke Rusunawa Rancacili, untuk selanjutnya menunggu dibangunnya rumah deret. Namun, sebagian warga masih ada yang memilih bertahan di kawasan tersebut dan menjalani proses hukum.

Rifki mengklaim masih ada 33 kepala keluarga (KK) yang tinggal di 16 bangunan di kawasan tersebut. Semula di kawasan tersebut ada hampir 200 KK.

"Mereka di sini selama berpuluh-puluh tahun, tidak ada yang merasa ini tanah Pemkot, mereka (warga) taat bayar pajak juga. Sekarang kami masih menunggu putusan PTUN, masih pendaftaran sertifikasi tanah juga," kata Rifki.

Sementara itu, Kepala Satpol Pamong Praja (PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan dalam rangka penertiban aset. Ia mengklaim bahwa kawasan tanah tersebut milik Pemkot Bandung, yang akan segera dibangun rumah deret.

"Rencana hari ini kami selesaikan (penertiban), karena masyarakat yang 176 KK itu (warga yang sudah pindah) menunggu kepastian pemkot kapan akan dibangun rumah deret itu, jadi kami melihat seperti itu," kata Rasdian.

Warga yang sudah pindah tersebut, menurutnya, sudah menunggu untuk bisa kembali ke Tamansari untuk menempati rumah deret. Maka dari itu, pembangunan rumah deret perlu segera dilakukan.

"Kami harus meratakan bangunan yang ada, bagaimana kalau tidak diratakan, kapan kami mulainya? Pembangunan kan harus dari awal, harus disusun sehingga tidak molor lagi," ujarnya. (Ant).