Evaluasi PPKM, Pemkab Ciamis Batasi Operasional Pasar Tradisional

Evaluasi PPKM, Pemkab Ciamis Batasi Operasional Pasar Tradisional Rapat evaluasi PPKM Pemkab Ciamis, Senin (12/7). Foto: ciamiskab.go.id.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memberlakukan pembatasan jam buka pasar tradisional. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Ciamis, Yana D. Putra dalam rapat evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (12/7).

“Putusan kebijakan Pemkab Ciamis khususnya untuk sektor pasar tradisional wilayah Kabupaten Ciamis adalah pembatasan dan bukan penutupan,” ujar Yana.

Yana menjelaskan jam buka pasar tradisional akan dibatasi sesuai dengan dua kriteria, yakni kebutuhan sembako dan nonsembako.
“Jadi di luar kebutuhan sembako, jam operasionalnya di batasi sampai pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk Sembako jam operasional di batasi sampai pukul 17.00 WIB,” jelasnya.

Pemkab Ciamis juga membatasi jumlah pengunjung pasar yakni hanya 50% dari total kapasitas dan wajib melakukan protokol kesehatan ketat.

Mengutip ciamiskab.go.id, Yana mengatakan bahwa penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Ciamis berjalan dengan baik. Namun, pihaknya akan terus memaksimalkan sisa hari penerapan PPKM salah satunya dengan pembatasan pasar tradisional tersebut.

Senada dengan Wabup, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Tatang menyebut hasil dari evaluasi PPKM Darurat untuk Kabupaten Ciamis menunjukkan adanya penurunan kasus serta naiknya kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
“Meskipun sudah baik, kami pastikan tetap menggelar patroli dan sosialisasi menggunakan mobil agar semakin maksimal sampai tingkat desa dan kelurahan,” pungkasnya.