Gara-gara Utang, Pemuda Bunuh Seorang Nenek di Garut

Gara-gara Utang, Pemuda Bunuh Seorang Nenek di Garut Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna menunjukan barang bukti berupa golok, dalam kasus pembunuhan seorang nenek di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin (16/9/2019). (Foto: Antara).

GARUT - Seorang pemuda yang diduga nekad membakar seorang nenek di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena kesal terhadap korban yang terus-terusan menagih utang sebesar Rp15 ribu.

"Motifnya pengakuan dari tersangka ini karena ditagih utang Rp15 ribu oleh korban," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut AKBP Budi Satria Wiguna, saat jumpa pers pengungkapan kasus membakar seorang nenek di Banjarwangi, Garut, Senin (16/9).

Budi menjelaskan, tersangka inisial AA (22) ditangkap ketika hendak melarikan diri pada Minggu (15/9), kemudian petugas menembak bagian kakinya karena berusaha melawan petugas.

"Karena ada perlawanan kami lakukan tindakan terukur," kata Budi.

Ia mengungkapkan, aksi tersangka membunuh seorang nenek bernama Iyah (60) warga Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi, Garut, sudah direncanakan sebelumnya, Sabtu (14/9).

Pengakuan tersangka, kata Kapolres, karena korban menagih utang kepada ibu pelaku sebesar Rp15 ribu. Kemudian pelaku tidak terima perbuatan korban yang menagih utang kepada ibunya.

"Mungkin karena ada bahasa yang tidak enak, lalu anaknya tidak terima dan membunuh korban," kata Budi.

Kapolres mengungkapkan, korban yang menagih utang itu terjadi pada dua pekan sebelum kejadian pembunuhan.

Budi menjelaskan bahwa pelaku melakukan rencana untuk membunuh korban dengan cara melukai korban dengan golok. Kemudian, setelah diketahui tidak bergerak, korban pun dibawa ke gubuk, lalu dibakar.

"Jadi korban diketahui tidak bergerak, setelah itu dibawa ke gubuk lalu dibakar," kata Budi.

Akibat perbuatannya itu pelaku ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Sekaligus mengamankan barang bukti berupa golok, sepatu boot, celana, kaos dan korek api gas yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Tersangka dijerat Pasal 340 dan 338 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 15 tahun penjara. (Ant).