Hakim Tolak Eksepsi Billy Sindoro, Perkara Meikarta Dilanjutkan

Hakim Tolak Eksepsi Billy Sindoro, Perkara Meikarta Dilanjutkan Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. (Foto: Ist)

BANDUNG - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro terkait perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Anggota Majelis Hakim Tardi dalam persidangan di Pangadilan Negeri Bandung mengatakan pemeriksaan dilanjutkan seiring ditolaknya eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukum. 

"Pertama, menyatakan keberatan terdakwa Billy Sindoro tidak diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara atas nama Billy Sindoro. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai putusan hakim," kata hakim Tardi, Rabu (9/1).

Diketahui, pokok eksepsi Bily menegaskan soal bantahan terhadap semua isi materi dakwaan jaksa. Termasuk, keterlibatan dalam penyerahan uang suap ke Bupati Bekasi hingga sejumlah ASN, mulai dari level kepala bidang hingga kepala dinas, melalui tiga terdakwa lain, yakni Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.

Billy didakwa telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai sesuatu perbuatan berlanjut, memberi sesuatu berupa uang Rp16.182.020.000 dan SGD 270.000 untuk proses perizinan Meikarta. Uang itu mengalir ke Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi. 

Para terdakwa menyuap Pemkab Bekasi supaya Neneng menandatangani izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), surat keputusan kelayakan lingkungan hidup, serta memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan proyek Meikarta.

Billy dan tim pengacara lalu mengajukan eksepsi. Melalui pengacaranya membantah bahwa Billy terlibat dalam kasus suap kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah. Dia juga membantah sebagai mantan Direktur Operasional Lippo Group.

Namun majelis hakim menolak nota keberatan itu. Hakim beralasan penolakan eksepsi yang diajukan pengacara sudah masuk pokok perkara sehingga hal tersebut harus dibuktikan dalam persidangan. (Ant)