Hotel Buka Layanan Isoman Covid-19, Pemkot Bandung Bebaskan Pajak

Hotel Buka Layanan Isoman Covid-19, Pemkot Bandung Bebaskan Pajak Tangkapan layar acara Bandung Jawab dengan tema “Kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung Di Tengah Penerapan PPKM Level 4 dan Kebijakan Pembayaran Pajak Tahun 2021,” Kamis (29/7).

Kota Bandung- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan pembebasan pajak bagi hotel  yang membuka pelayanan isolasi mandiri. 

Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen, mengatakan untuk menerima pembebasan pajak pengelola hotel dapat melampirkan surat keterangan dari institusi yang menangani pandemi atau hasil dari test swab PCR para pasien Covid-19.

"Selain itu Pemkot akan memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah yang memiliki pajak terutang," ucap Iskandar pada acara Bandung Menjawab yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (29/7) dilansir dari laman portal.bandung.go.id.

Selanjutnya, ia menjelaskan Pemkot Bandung memberlakukan pengurangan berupa pemberian stimulus 100 persen ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga PPB tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya.

"Pembebasan PBB ini untuk objek bangunan rumah tinggal dengan nilai kurang atau sama dengan Rp100.000," jelasnya.

Diketahui Pemkot Bandung juga akan memberikan pengurangan 100 persen terhadap permohonan pengurangan pembayaran PBB yang diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Bapenda Kota Bandung, Lindu Prarespati, mengatakan pembayaran pajak saat ini dapat dilakukan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Namun khusus untuk PBB dapat dibayarkan melalui sejumlah marketplace.

"Khusus untuk PBB bisa dibayar di PT Pos Indonesia, Indomaret, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, Blibli, bahkan Bank Sampah Mandiri, untuk yang lainnya sedang berproses," ucapnya.