HUT ke-76 RI, 12.164 Napi di Jabar Diberi Remisi

HUT ke-76 RI, 12.164 Napi di Jabar Diberi Remisi Pemberian remisi di Lapas dan Rutan di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat. Sumber Foto: jabarprov.go.id.

Jawa Barat - Sebanyak 12.164 narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapatkan remisi. Pemberian ini dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8).

"Narapidana yang memperoleh remisi untuk selalu menguatkan keimanan dan ketakwaan. Harus tetap sadar, taat dan juga mengetahui tentang hukum supaya kita tidak terjerat oleh hukum. Sehingga tidak akan lagi terjerumus pada hal-hal yang bertentangan dengan agama dan negara," ujar Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021 Narapidana dan Anak secara simbolis di Lapas Perempuan Kelas II A, Kota Bandung dilansir dari jabarprov.go.id.

Uu menjelaskan syarat-syarat bagi narapidana enyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021 Narapidana dan Anak secara simbolis di Lapas Perempuan Kelas II A, Kota Bandung

“Jangan sampai mereka frustasi sehingga berpikiran yang tidak-tidak, akhirnya kembali pada hal-hal yang dilarang oleh agama dan negara. Jadi pesan pada diri mereka sendiri dan juga pesan kepada masyarakat untuk bisa bergabung dan bergaul,” tandasnya.

Selain itu, Uu juga melaporkan bahwa narapidana dan petugas lapas maupun rutan sudah menjalani vaksinasi COVID-19. Hal itu dilakukan untuk menekan risiko penularan COVID-19 di lapas maupun rutan.

"Sekarang saya sampai kantor Lapas, penghuninya baik itu binaan ataupun petugasnya atau pegawainya, sudah divaksin," tutupnya.