Imigrasi Tasikmalaya Deportasi WNA China

Imigrasi Tasikmalaya Deportasi WNA China Warga Negara China yang diamankan dan dideportasi oleh Imigrasi Tasikmalaya. (Foto: Antara Foto)

TASIKMALAYA - Rencana pernikahan beberapa gadis dari Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya dengan pria Warga Negara China terpaksa digagalkan. 

Pasalnya, Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Jawa Barat, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) China karena tidak memiliki dokumen resmi keberadaannya di Indonesia. 

"Malam nanti kita berangkatkan menuju (bandara) Soekarno-Hatta dan pesawatnya berangkat besok (Kamis) pukul sembilan malam," kata Sarial Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu (8/5).

Ia mengatakan, empat pemuda asal China itu masing-masing berinisial YS (21), ZX (31), LY (26), dan SM (27) diamankan oleh polisi berdasarkan laporan warga yang curiga terhadap keberadaannya di Tasikmalaya.

Empat warga asing itu, kata dia, langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditahan sebelum dideportasi ke negara asalnya.

"Empat WNA itu dikenakan Pasal 71 B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Sarial.

Ia menyampaikan, penangkapan hingga deportasi terhadap empat warga China itu telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kedutaan Besar (Kedubes) China di Indonesia.

Pemerintah China, lanjut dia, melalui kedubes mengakui kesalahan terhadap empat warganya itu yang tidak membawa dokumen resmi keimigrasian.

"Kita ceritakan kronologis kejadiannya dan mereka (kedubes) memahami dan mengakuinya," tambahnya.

Sebelumnya, empat WNA asal China diamankan Polsek Karangnunggal di salah satu rumah warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya pada 25 April 2019 karena keberadaannya mencurigakan.

Hasil pemeriksaan, mereka akan menikahi perempuan asal Karangnunggal dengan janji akan memberikan uang sebesar Rp30 juta sebagai mahar pernikahan, dan berjanji akan memberikan uang bulanan sebesar Rp2 juta.

Namun sebelum terjadi pernikahan, polisi setempat langsung mengamankannya dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Tasikmalaya hingga akhirnya mengamankan semua orang asing itu. (Ant).