Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Habib Bahar Tak Boleh Pulang

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Habib Bahar Tak Boleh Pulang Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar, Selasa (18/12). (Foto: Ist)

BANDUNG - Habib Bahar bin Smith dilarang pulang dari Mapolda Jawa Barat (Jabar) setelah statusnya dinaikan menjadi tersangka terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap dua orang anak di Bogor.

Pengacara sang habib, Aziz Yanuar mengakui status kliennya menjadi tersangka. Aziz beserta rombongan tim hukum Habib Bahar keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, sekitar pukul 20.05 WIB. Akan tetapi, tidak tampak di antara mereka Habib Bahar bin Smith.

"Sudah tersangka. Dari awal dipanggil sudah tersangka," kata Aziz, Selasa (18/12) malam.

Menurutnya, tim penyidik menggunakan hak untuk menetapkan Habib bahar ditahan atau tidak. Karena itu pula, habib kelahiran Manado itu dilarang pulang oleh penyidik usai menjalani pemeriksaan.

Dia menerangkan, meski masih menjalani pemeriksaan, surat penangkapan terhadap Habib Bahar sudah diterbitkan. "Habib Bahar masih diproses selama 1x24 jam. Sebagaimana ketentuan, kepolisian menggunakan haknya untuk tetap meminta Habib Bahar tinggal di Dirkrimum Polda Jabar untuk pendalaman," ungkapnya. 

"Pemeriksaan dilanjutkan. Jadi masih diperiksa, namun surat penangkapan sudah dikeluarkan," ujarnya.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12). Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.