Kajati Jabar Jadi JPU Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati di Kota Bandung

Kajati Jabar Jadi JPU Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati di Kota Bandung Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan (Foto: Istimewa)

Kota Bandung, Jurnal Jabar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar), Asep N Mulyana menegaskan akan menjadi jaksa penuntut umum (JPU) persidangan kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan (HW). Asep memastikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan kawal terus, saya akan turun langsung dalam persidangan,” tegas Asep, Selasa (14/12).

Asep menjelaskan, kasus ini mendapat perhatian publik dengan skala besar. Menurutnya, Kejati berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat.

“Sebagai bukti dan komitmen kami untuk kasus ini cepat, kamis melaksanakan sidang seminggu dua kali, berbeda dengan sidang yang lain yang dilakukan seminggu sekali,” jelasnya.

Asep menyampaikan, sejauh ini sidang dengan terdakwa HW sudah berlangsung sebanyak tujuh kali. Saksi-saksi masih terus diperiksa dalam rangka pengungkapan kasus ini hingga tuntas.

“Saat ini perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, tahapannya saksi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Asep berharap masyarakat dan media untuk menjaga kerahasiaan para korban untuk menghindari tekanan psikologis.

"Media bagaimana melindungi kerahasian korban, jangan sampai stigma melekat pada yang bersangkutan, bukan hanya dampak psikologis tapi keberlangsungan hidup yang bersangkutan," pungkasnya.