Kalah Sengketa, PAUD Almarwiyah Cianjur Harus Pindah

Kalah Sengketa, PAUD Almarwiyah Cianjur Harus Pindah Petugas dari Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, melakukan eksekusi terhadap lahan dan bangunan di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, yang menyebabkan puluhan siswa PAUD yang menempati salah satu bangunan terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan, Senin (16/12/2019). (Foto&keterangan: Antara).

CIANJUR - Puluhan siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) Almarwiyah di Kampung Maleber, Desa Meleber, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan. Alasannya, bangunan sekolah yang mereka tempati, harus dikosongkan karena kalah sengketa.

"Bangunan sekolah yang kami tempati harus dikosongkan karena masuk dalam lahan yang dieksekusi Pengadilan Negeri Cianjur. Kami belum tahu akan pindah ke mana, kami baru tahu kalau bangunan ini dalam sengketa," kata seorang guru Euis Syadiah pada wartawan, Senin (16/12).

Pengosongan bangunan sekolah gratis tersebut, dilakukan setelah keluar putusan eksekusi dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur dengan nomor 3/PDT/EksLelang/2019 pada 25 September 2019. Serta berita acara teguran, pada tanggal 3 dan 15 Oktober 2019.

Ia menjelaskan, pengosongan bangunan bertepatan dengan penghitungan nilai untuk pembagian rapor semester awal, yang rencananya akan dilakukan pekan depan. Tapi, saat ini, mereka terpaksa harus berkemas dan mengosongkan seluruh ruangan.

"Kami pernah meminta keringanan agar dapat diizinkan menuntaskan tahun ajaran, namun tidak ada kebijakan, sehingga kami masih kebingungan mau pindah ke mana. Untuk sementara siswa kami liburkan," katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menempati bangunan tersebut sejak tahun 2010, tanpa dipungut biaya sepeser pun dari pemilik. Tapi, setelah adanya putusan dari PN Cianjur, pihaknya belum dapat mencari tempat baru.

"Kami pun menggratiskan semua biaya pendidikan bagi siswa, sehingga kami tidak tahu harus mencari tempat di mana yang harga sewanya terjangkau," katanya.

Siswa PAUD terancam tidak dapat melanjutkan kegiatan belajar hingga akhir tahun ajaran. Bukan hanya siswa PAUD, bangunan tersebut selama ini juga digunakan untuk kegiatan belajar agama bagi puluhan anak di Desa Maleber. Sehingga, mereka terancam tidak dapat lagi berjalan seperti biasa.

Sementara eksekusi yang dilakukan PN Cianjur, dijaga ketat puluhan aparat kepolisian dari Polres Cianjur. Proses pengosongan lahan dan bangunan berjalan aman dan tertib. Bahkan, pengurus PAUD dibantu orang tua siswa mengosongkan seluruh ruangan dan membawa barang-barang, mengunakan kendaraan bak terbuka.

Dedi pihak pemohon eksekusi, mengatakan sudah memberikan waktu sejak beberapa bulan yang lalu, kepada penghuni sejumlah bangunan di lahan sengketa tersebut. Tapi, hingga batas waktu tidak indahkan.

"Termasuk pada pengurus dan guru PAUD, kami sudah meminta untuk dikosongkan sejak bulan Juni, termasuk bangunan yang ditempati termohon. Namun sampai eksekusi dilakukan mereka tetap bertahan," ujarnya.

Ia menjelaskan, lahan dan bangunan sudah menjadi milik pemohon eksekusi atas lelang sebidang tanah seluas 1.490 meter persegi, berdasarkan risalah lelang nomor 1228/32/2019 yang dikeluarkan pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, pada 8 Agustus 2019. (Ant).