Kamis, 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Akan Dilantik

Kamis, 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Akan Dilantik Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. (Foto: Google Maps - Arie Anggoro).

BEKASI - Pelantikan 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, akhirnya dipercepat menjadi Kamis (05/09), setelah diprediksi baru akan dilakukan pada minggu kedua September.

"Sidang Paripurna pelantikan dewan Insya Allah tanggal 5 September 2019. Kami mempercepat proses pelantikan karena informasi yang kami terima, proses penerbitan SK dari Gubernur juga dipercepat," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih di Cikarang, Rabu (4/9).

Menurut Kosasih, keputusan ini tepat mengingat masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019 sudah habis sejak 5 Agustus 2019 lalu.

"Mengimbangi agar roda pemerintahan tidak terlalu lama vakum. Apalagi sebentar lagi kita juga harus menyiapkan pembahasan APBD 2020," kata Kosasih.

Dalam pelantikan besok, akan dilakukan prosesi penyerahan jabatan dari anggota dewan lama kepada anggota baru. Serta pengambilan sumpah jabatan yang akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang.

Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi tengah mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan prosesi pelantikan. "Mulai dari gladi kotor dan gladi bersih, lalu dekorasi ruang sidang, serta persiapan teknis lainnya. Kita juga telah menyebar 1.600 undangan untuk jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, partai politik, KPU, Bawaslu, hingga PPK dan Panwascam," kata Kosasih.

Pihaknya juga mengonfirmasi telah menerima sudat dari partai politik pemenang pemilu, terkait usulan Calon Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sementara yang akan memimpin jalannya Sidang Paripurna pelantikan anggota dewan besok.

"Untuk Ketua Sementara dari Gerindra dan wakilnya dari PKS karena kedua partai itu adalah peraih suara terbanyak di wilayah kita," ungkap Kosasih.

Sementara, untuk pelantikan Pimpinan DPRD definitif, jadwalnya dibedakan dengan pelantikan anggota dewan. Setelah itu barulah penyusunan alat kelengkapan dewan lainnya.

"Karena SK pengangkatan pimpinan dan anggota berbeda. Biasanya pelantikan pimpinan dewan definitif itu (Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III) paling lama jaraknya sebulan dari pelantikan anggota. Nantinya yang memproses adalah pimpinan DPRD sementara," imbuhnya.

Sebelumnya pada Jumat (30/8), KPU Kabupaten Bekasi telah menetapkan peraih 50 kursi anggota DPRD hasil pemilu legislatif. Partai Gerindra meraih kursi terbanyak yakni 11 kursi, disusul PKS 10 kursi, lalu PDI Perjuangan dan Partai Golkar masing-masing tujuh kursi.

Kemudian Partai Demokrat enam kursi, PAN tiga kursi, PPP dua kursi, dan terakhir Partai NasDem, PBB, PKB serta Partai Perindo masing-masing meraih satu kursi. (Ant).