Kasus Korupsi, 5 Pejabat di Cianjur Diberhentikan Tak Hormat

Kasus Korupsi, 5 Pejabat di Cianjur Diberhentikan Tak Hormat Ilustrasi suap atau korupsi. (Foto: Ist)

CIANJUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat memberhentikan lima pejabat secara tidak hormat dan satu lainnya diberhentikan sementara. Keputusan tersebut diambil karena para pejabat tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur Tohari Sastra menegaskan, lima orang tersebut sudah diberhentikan sejak akhir Oktober 2018. Kelima pejabat tersebut berinisial EI, HK, AA, GJ, dan MJ.

Kelimanya diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15/2018, dan Nomor 153/KEP/2018 pada 13 September 2018.

Surat Keputusan Bersama (SKB) itu berisi tentang penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang telah divonis pengadilan dan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau hal serupa yang ada hubungannya dengan jabatan.

Dalam poin kedua bagian a, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang pada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan maka akan mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak hormat.

"Itu juga berlaku untuk tindak pidana korupsi karena berhubungan dengan jabatan," katanya Tohari, Senin (5/11).

Meskipun batasan tersebut dapat dilakukan akhir tahun, namun pihaknya melakukan lebih cepat agar kepala BKPPD, sekretaris daerah (sekda), hingga kepala daerah tidak terkena sanksi. Kelima pejabat yang telah diberhentikan sebagian ada yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, dan satu orang atas nama DM baru divonis dan masih menjalani persidangan.

"Bagi mereka yang status diberhentikan secara tidak hormat tidak akan mendapatkan dana pensiun. Namun ada beberapa pejabat yang terkena proses hukum serupa namun sudah pensiun sebelum keluarnya SKB itu," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi adanya tindak pidana korupsi di Cianjur, kata dia, BKPPD secara berkala melakukan pembinaan ke setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Harapannya, tidak ada lagi ASN yang melakukan tindakan serupa mengingat sanksinya sangat berat. (Ant)