Kejari Bekasi Butuh Rupbasan di Wilayahnya

Kejari Bekasi Butuh Rupbasan di Wilayahnya Barang bukti tindak kriminal, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, di halaman kantor kejaksaan, Kamis (3/10/2019). (Foto&keterangan: Antara).

CIKARANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, membutuhkan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), untuk menyimpan barang bukti persidangan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri, Kabupaten Bekasi, Firdaus di Cikarang, Kamis (28/11), mengatakan Rupbasan merupakan tempat penyimpan benda yang disita oleh negara, untuk keperluan proses peradilan.

Ia mengatakan, Rupbasan didirikan di setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula cabang Rupbasan.

"Rumah penyimpanan barang sitaan kami saat ini masih berada di Bandung," katanya.

Keberadaan Rupbasan sebagai sarana dan prasarana dinilai penting, mengingat pihaknya harus menjaga barang sitaan, agar kualitasnya tetap terjaga.

"Selama ini hanya penitipan sementara, sehingga terkadang mengalami kerusakan karena keterbatasan fasilitas yang ada," ungkapnya.

Terlebih di Kabupaten Bekasi, yang angka kriminalitasnya terbilang relatif tinggi, memerlukan tempat yang representatif untuk menyimpan semua benda sitaan negara.

"Idealnya bangunan Rupbasan cukup luas, sehingga dapat menyimpan seluruh barang bukti. Saya sudah mencoba mengusulkan ke pimpinan agar bisa dibangun di Kabupaten Bekasi," kata Firdaus.

Saat ini, pihaknya melakukan inovasi layanan perbaikan swalayan atau 'self repair' terhadap sejumlah barang bukti. Ini berdasarkan keputusan hukum tetapnya dikembalikan ke pemilik, ataupun dilelang negara.

"Kami juga mencoba memperbaiki barang bukti sitaan negara, agar saat dilelang nanti nilai jualnya meningkat. Ini untuk optimalisasi pendapatan negara," harapnya. (Ant).