Kepala Desa se-Kecamatan Cilimus Kuningan Ikuti Pembinaan Pemberantasan Rokok Ilegal

Kepala Desa se-Kecamatan Cilimus Kuningan Ikuti Pembinaan Pemberantasan Rokok Ilegal Foto pelaksanaan pembinaan pemberantasan pita cukai ilegal rokok dan tembakau di Kecamatan Cilimus. Sumber laman kuningankab.go.id.

Kabupaten Kuningan- Pemerintah Kabupaten Kuningan menggandeng Bea Cukai Cirebon memberikan pembinaan pemberantasan rokok dan tembakau ilegal kepada Kepala Desa se-Kecamatan Cilimus. Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, Dian Rachmat Yanuar mengatakan pembinaan ini untuk mengantisipasi bahaya peredaran rokok ilegal masuk pedesaan.

"Kita ketahui merokok dapat menggangu kesehatan, terlebih lagi dengan rokok illegal dimana kualitas tembakau kurang diperhatikan dan tidak ada pengawasan," ujar Sekda Kuningan saat menghadiri pembinaan pemberantasan pita cukai ilegal rokok dan tembakau di Kecamatan Cilimus, Selasa (28/9) dilansir dari laman kuningankab.go.id.

Ia menambahkan selain pembinaan, upaya Pemkab Kuningan membrantas rokok ilegal juga dilakukan melalui operasi pasar oleh Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah. Belum lama ini sudah dilakukan di Pasar/pertokoan Ciawigebang, Cibingbin, Maleber, Garawangi, Pasar Baru, Pasar Ancaran, Cilimus, dan pasar/pertokoan sekitar Pancalang.

Sementara itu, Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Cirebon, Novembriyanto menjelaskan pada pembinaan kali ini Bea Cukai Cirebon  mengenalkan aturan cukai sebagaimana diamanatkan dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai kepada kepala desa se-Kecamatan Cilimus. 

"Kami mengajarkan proses identifikasi sederhana, mulai dari ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi pita cukai dan dilanjutkan dengan praktik bahkan disini ada juga contoh rokok-rokok illegal," pungkasnya.