KLHK: Dari 1.903 Baru 437 Perusahaan Taat Pengelolaan Lingkungan

KLHK: Dari 1.903 Baru 437 Perusahaan Taat Pengelolaan Lingkungan Ilustrasi pencemaran lingkungan. (Foto: Antara)

BANDUNG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat dari 1.903 perusahaan multinasional baru 437 yang berpredikat hijau emas atau memenuhi unsur ketaatan pengelolaan lingkungan.

Direktur Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah mengatakan, predikat hijau emas baru bisa diperoleh perusahaan jika memenuhi standar baku mutu dalam operasionalnya. Itu pun, kata dia, mendapatkan pengawasan dan evaluasi ketat dari pemerintah pusat dan daerah.

"Baru 437 perusahaan multinasional telah melakukan efesiensi energi, konservasi air, kemudian hayati, pengurangan limbah B3, dan bagaimana masyarakat bisa diberdayakan," ucap Karliansyah di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Kamis (6/12).

Menurutnya, jumlah perusahaan yang telah memenuhi baku mutu terus bertambah sejak 1990. Dari hasil evaluasi tingkat ketaatan perusahaan sejak 1990 berada di angka 30 persen. Sementara, 2017 mencapai 92 persen.

"Artinya delapan persen masih bermasalah dan harus kami rangkul agar mereka bisa sejajar. Silakan, kami tidak menghambat tapi syaratnya lingkungan harus dijaga karena lingkungan milik publik, enggak boleh mencemar," katanya.

Perusahaan besar yang telah memenuhi standar baku, kata dia, akan menjadi rujukan bagi sejumlah unit usaha kecil untuk taat dalam mutu baku pengelolaan lingkungan. Bagi perusahaan berpredikat merah, pemerintah memberikan kesempatan untuk segera memenuhi indikator baku mutu. 

"Yang hijau emas itu rujukan," ujarnya. "Merah itu perusahan-perusahaan yang sudah berusaha untuk memenuhi baku mutu tapi belum mencapai. Jadi merah dalam satu bulan di satu titik ada parameter yang enggak bisa mereka penuhi," ktuturnya. (Ant)