Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Dukung Kenaikan UMK 15%

Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Dukung Kenaikan UMK 15% Komisi D DPRD, Kabupaten Bandung saat beraudiensi dengan serikat buruh. Foto: Dokumentasi Komisi D DPRD, Kabupaten Bandung

Kabupaten Bandung, Jurnal Jabar - Wakil Ketua Komisi D DPRD, Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar meminta pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 tidak mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ia juga memberikan dukungan kepada Serikat Pekerja Indonesia (FPSI), Kabupaten Bandung yang meminta kenaikan upah pekerja sebesar 15 persen.

“Siap memberikan surat rekomendasi dan dukungan langkah Serikat Pekerja Kabupaten Bandung agar pada tahun 2023 tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan menggunakan Metode Kesepakatan," kata Ketua Fraksi Golkar di FPSI Kabupaten Bandung, Kamis (18/11).

Cecep Suhendar menambahkan, sebagai bentuk dukungan, ia akan memberikan Nota Pengantar ke pemerintah agar formula perhitungan upah tidak menggunakan PP tersebut karena akan membuat UMP jadi lebh kecil.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan menaikan upah minimum tahun 2023 yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Penghitungan Upah minimum menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Penyesuaian UMP dan UMK meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.