Korban Pencabulan di Garut Dikirim ke Rumah Aman

Korban Pencabulan di Garut Dikirim ke Rumah Aman Tersangka pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri bersama aparat Polres Garut, Selasa (2/7/2019). (Foto: Antara).

GARUT - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, siap menerjunkan tim untuk memulihkan kondisi kejiwaan, atau mental seorang anak perempuan korban asusila oleh ayahnya hingga hamil di Malangbong, Garut, agar memiliki semangat hidup untuk meraih masa depan.

"Tim saat ini sudah bergerak untuk menanggulangi anak tersebut lalu memberikan pendampingan," kata Sekretaris P2TP2A Kabupaten Garut, Rahmat melalui telepon seluler di Garut, Rabu (3/7).

Ia menuturkan, P2TP2A Garut langsung berkoordinasi dengan pihak terkait setelah mendapatkan informasi adanya kasus asusila yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Malangbong.

P2TP2A Garut, kata dia, menawarkan kepada korban dan keluarganya untuk dibawa ke rumah aman yang sudah disediakan oleh P2TP2A untuk melindungi dan memulihkan kondisi psikis korban.

"Korban kami tawarkan untuk ke rumah aman, jadi nanti kita bisa mendampingi dia," kata Rahmat.

Ia menambahkan, selain menerjunkan tim psikolog untuk memulihkan mental korban, jajarannya juga akan memberikan pendampingan hukum untuk korban.

Pendampingan hukum itu, lanjut dia, agar kasus perbuatan pidana itu dapat diselesaikan dengan tuntas dan pelakunya dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami akan lakukan pendampingan hukum sampai pengadilan berkoordinasi dengan Polres Garut," ujar Rahmat.

Sebelumnya, Polres Garut berhasil mengungkap kasus asusila tersebut berdasarkan laporan dari ibu dan paman korban, hingga akhirnya menangkap pelakunya inisial UR (42) warga Malangbong.

Tersangka tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak gadisnya sejak lima tahun lalu, hingga sekarang korban berusia 16 tahun harus melahirkan anak akibat perbuatan ayahnya itu.

Polisi telah menahan tersangka untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan dijerat undang-undang tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ant).