Korpakem Deteksi 13 Aliran Kepercayaan di Bekasi

Korpakem Deteksi 13 Aliran Kepercayaan di Bekasi Ketua Tim Korpakem, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari, saat menerima kunjungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Payakumbuh di Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (12/11/2019). (Foto&keterangan: Antara).

BEKASI - Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Korpakem), mendeteksi adanya aktivitas dari 13 aliran kepercayaan yang tumbuh di Kabupaten Bekasi.

Tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai aliran sesat, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia.

"Hasil identifikasi dan deteksi kami, ada aliran kepercayaan itu di Kabupaten Bekasi. Hal itu menjadi perhatian kami, sekaligus kami lakukan pendekatan agar mereka kembali ke ajaran yang seharusnya," kata Ketua Tim Korpakem yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari, Rabu (13/11).

Tim Korpakem merupakan kelompok khusus yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung, untuk mengawasi aliran kepercayaan yang berkembang di masyarakat.

Mahayu menjelaskan, beberapa di antara aliran itu memiliki kepercayaan beragam seperti memiliki ayat suci baru, serta para pemimpin mereka yang bisa berbincang langsung dengan Tuhan.

Ia menyebut 13 aliran itu di antaranya Kutub Robani, Al Quran Suci, Amanat Keagungan Ilahi, Wahabi, Ahmadiyah, serta Syi'ah.

Kemudian Millah Ibrahim, Hidup di Balik Hidup, Surga Eden, Islam Jamaah, Agama Samalullah atau yang lebih dikenal Lia Eden, Al Qiyadah Al Islamiyah, dan terakhir Jemaat Ahmadiyah.

"Tujuh aliran yang disebut terakhir ini telah ditetapkan sesat berdasarkan Fatwa MUI," katanya.

Mahayu mengatakan, beberapa aliran kepercayaan yang terdeteksi tersebut memiliki ajaran yang mirip dengan Islam. Namun, pada praktiknya mereka memiliki paham yang menyalahi akidah. Beberapa ajaran tersebut tidak mengimani Nabi Muhammad sebagai rasul.

Seperti halnya aliran Jemaat Ahmadiyah yang meyakini setelah Nabi Muhammad terdapat nabi lainnya, yakni Hazrat Mirza Ghulam Ahmad, mereka juga memiliki kitab suci bernama Tadzkirah yang mereka nilai sama sucinya dengan Alquran, serta memiliki tempat suci di Pakistan.

Belakangan, aliran itu diputuskan sesat oleh MUI dan pimpinan mereka dihukum dalam kasus penodaan agama. Penetapan sesat itu diterbitkan melalui Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2007.

Ajaran aliran lainnya yaitu Hidup di Balik Hidup, yang meyakini bahwa pimpinan mereka pernah berdialog dengan tuhan, para malaikat, Nabi Muhammad dan mengaku pernah melihat alam barzah, surga, serta neraka.

Selain belasan aliran kepercayaan, terdapat juga kebiasaan lain yang ditemui di berbagai daerah di Kabupaten Bekasi.

Beberapa di antaranya bahkan menyalahi aturan agama, seperti pernikahan satu garis keturunan, tidak mewajibkan salat Jumat, tidak mengenal puasa, hingga bertemu dengan sang pencipta dengan membayar mahar.

Mahayu melanjutkan, Tim Korpakem masih terus melakukan pemantauan sekaligus pendekatan terhadap masyarakat yang menganut sejumlah paham tersebut.

Koordinasi terus dilakukan dengan sejumlah pihak, terutama ulama, untuk turut serta melakukan pendekatan. (Ant).