Korupsi Proyek Jalan, Pejabat DPUPR Kota Cirebon Tersangka

Korupsi Proyek Jalan, Pejabat DPUPR Kota Cirebon Tersangka Ilustrasi proyek pembangunan jalan. (Foto: Ist)

CIREBON - Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar) menetapkan YW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan. YW merupakan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon.

Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy mengatakan, tersangka melakukan korupsi pangerjaan dua jalan di Kota Cirebon, yakni Jalan Rinjani Raya dan Mahoni Raya. Menurunya, sumber dana pengerjaan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 senilai Rp599,9 juta.

"Tersangka inisialnya YW yang diduga melakukan tindak pidana korupsi paket pangerjaan jalan," kata Roland di Cirebon, Selasa (15/1).

Roland menambahkan, pihaknya telah menyerahkan berkas kasus korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon sekaligus menunggu pemeriksaan dokumen dari kejari.

"Tersangka menyebabkan kerugian negara senilai Rp205,7 juta dan berkasnya sudah kami kirim ke Kejari. Tinggal menunggu semoga P21," ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus korupsi tersebut kepolisian memeriksa sebanyak 33 orang saksi. Pengerjaan proyek jalan tersebut, kata dia, diduga tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, kesepakatan kontrak pengerjaan proyek tersebut juga tidak sesuai prosedur.

"Yang bersangkutan mengurangi spesifikasi jalan, ketebalan jalan dikurangi. Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus," ungkapnya. (Ant)