KPK Panggil 6 Saksi Kasus Gratifikasi Sunjaya Purwadisastra

KPK Panggil 6 Saksi  Kasus Gratifikasi Sunjaya Purwadisastra Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. (Foto: Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan suap dengan tersangka Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra (SUN).

Juru Bicara KPK Febria Diansyah mengatakan, empat saksi yang akan diperiksa, yaitu pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Mereka, yakni Brahma Aditya Mino Sepoetro, Edy Haryadi, Sri Ishana, dan Visca Kemala Dewi.

Sedangkan dua saksi lain, yakni Kasubag Keuangan dan Aset Sekretariat Kebupaten Cirebon Irma Widiastuti serta Kepala Bidang PPHI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon Rio. "Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka SUN," kata Febri, di Jakarta, Senin (17/12).

"Pemeriksaan terkait kasus penerimaan gratifikasi dan suap kegiatan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon," ujarnya.

KPK terus mendalami keterangan dari para saksi yang dipanggil terkait perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon. Diduga, kata dia, ada pemberian lain kepada bupati Cirebon.

Sebelumnya, Selasa (11/12) KPK telah melimpahkan penyidikan ke tahap penuntutan untuk tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GR).

Diketahui, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana dalam operasai tangkap tangan (OTT). Uang Rp385.965.000 dengan rincian Rp116 juta dan Rp269.965.000 dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.

Diduga, pemberian Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan bupati sebesar Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon. Tak hanya itu, Sunjaya juga diduga menerima pemberian tunai lain dari para pelabat Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi.

Modus gratifikasi dan suap yang digunakan, yakni para pejabat yang telah dilantik memberikan setoran ke pada bupati. Nilai setoran terkait mutasi pun diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III. 

Sunjaya total mengumpulkan Rp6,4 miliar dalam rekening bank atas milik orang lain. Kesuluruhan dana tersebut bersumber dari setoran fee mutasi.

Rekening penampungan tersebut sejatinya dalam pengawasan Sunajaya sekaligus tempat parkir sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018. Diketahui, Sunjaya merupakan petahana yang memenangkan Pilkada Kabupaten Cirebon 2018. KPK juga mengindentifkasi uang suap yang diterima Sunjaya untuk kepentingan pilkada. (Ant).