KPK Panggil Ahmad Heryawan Hari Ini soal Meikarta

KPK Panggil Ahmad Heryawan Hari Ini soal Meikarta Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. (Foto: Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan dalam penyidikan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan, Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY). "Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai saksi untuk tersangka NHY," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/12).

Sebelumnya, nama Aher sempat disebut dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang dibacakan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (19/12).

Dalam surat itu disebut, Aher mengeluarkan keeputusan pada 23 November 2017 dengan Nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam surat tersebut, gubernur Jabar mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jabar. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, Dinas PMPTSP Provinsi Jabar mengeluarkan surat dengan Nomor 503/5098/MSOS 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada bupati Bekasi.

Pemprov Jabar memberikan rekomendasi rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jabar 10 November 2017.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar, Rabu (12/12) sebagai saksi untuk Billy Sindoro. Saat itu, penyidik KPK mendalami pengetahuan saksi dalam kapasitas sebagai wakil gubernur Jabar terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta. (Ant)