KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur Kota Banjar

KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur Kota Banjar Ilustrasi pengerjaan proyek. Sumber Ilustrasi: Pixabay

Kota Banjar, Jurnal Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dugaan penerimaan uang dari hasil pekerjaan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjar.

“Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini atas pekerjaan beberapa proyek di Dinas PUPR Kota Banjar," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/11).

Para saksi yang diperiksa yakni Staf Dinas PU Kota Banjar, Maman Suryaman dan Dayat Hidayat; serta Kepala Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan 2010-2012 Dinas PU Kota Banjar, Acep Daryanto. Selanjutnya Kasi Perencanaan di bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2010-2012, Tanti Indriyanti; serta Kasi Perencanaan Jalan dan Jembatan 2011-2015 Dinas PU Kota Banjar, Indah Silviana.

Sementara beberapa saksi lainnya telah diperiksa pada Selasa (9/11), yakni Kabid Bina Marga Dinas PUPR Banjar (Kabid SDA 2013-2016) Agus Sarifudin, Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar David Abdullah, mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar Endang Pandi, Kabid PSDA Dinas PU Kota Banjar Harun al Rasyid, dan eks Sekdis PU Kota Banjar Asidi Rusmawandi.

KPK tengah menyelisik kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Namun KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi, dari Pendopo Wali Kota Banjar, kantor, hingga rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang hingga dokumen yang diduga terkait dengan kasus yang tengah disidik oleh KPK itu.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," terangnya.