KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan Pembebasan Terdakwa Korupsi Bansos Bandung Barat

KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan Pembebasan Terdakwa Korupsi Bansos Bandung Barat Sumber Ilustrasi : Pixabay

Bandung Barat, Jurnal Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya hukum lanjutan atas vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.

“Tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali menyebut KPK menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung. Tapi ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat karena proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah memenuhi kecukupan bukti.

"Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut, termasuk unsur kerja sama antara terdakwa Andri Wibawa dan Totoh Gunawan bersama- sama terdakwa Aa Umbara," ujarnya.

Ali menjelaskan terdakwa Andri Wibawa telah mengakui dan menyesali perbuatannya yang terungkap dalam pledoi yang disampaikan Andri di persidangan.

"Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6 persen dari terdakwa  MTG kepada Aa Umbara," ujarnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa kasus korupsi bansos tersebut divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Surachmat. Hakim mengatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.