Lagi Asyik Nyabu, Pencuri Dana Desa Rp409 Juta Ditangkap Polisi

Lagi Asyik Nyabu, Pencuri Dana Desa Rp409 Juta Ditangkap Polisi Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Foto: Ist)

INDRAMAYU - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat (Jabar) membekuk pencuri Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp409 juta saat sedang mengonsumsi sabu.

Kapolres Indramayu AKBP Yoris MY Marzuki mengatakan, dari tangan pelaku ditemukan satu paket narkotika jenis sabu beserta alat hisap atau bong. Kasus tersebut, kata dia, langsung ditangani Satnarkoba Polres Indramayu untuk dilakukan pengembangan.

"Pelaku berinisial DHS awalnya tertangkap saat nyabu dan saat diintrogasi baru terungkap dia yang mencuri ADD Desa Cikedung," kata Yoris di Indramayu, Jumat (18/1).

"Dari tangan pelaku kita sita narkoba jenis sabu dan saat ini sedang diperiksa oleh Satnarkoba," ujarnya.

DHS diketahui bagian dari perangkat Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, yang menjabat sebagai Kaur Perencanaan. Yoris menambahkan, pelaku mencuri ADD yang disimpan dalam lemari kantor desa. Aksi DHS dilakukan saat para perangkat desa melakukan Salat Jumat.

"Pelaku sudah tahu di mana letak uang tersebut dan kemudian dengan menggunakan sebilah parang dia mencongkel lemari dan mengambil ADD itu," tuturnya.

Pelaku juga sudah menyiapkan sejumlah dana untuk menyewa jasa pengacara sebelum dia tertangkap. Untuk itu kepolisian juga akan memeriksa pengacara yang disebutkan oleh tersangka. Pengacara tersebut disipakan DHS sebelum tertangkap.

"Dia sudah menyiapkan sejumlah uang untuk menyewa jasa pengacara. Kita akan periksa pengacaranya, apakah yang bersangkutan tahu terkait kasus ini atau tidak," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai barang bukti di antaranya uang tunai tersisa sekitar Rp240 juta, sepeda motor, ponsel, dan sebuah arit.

"Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ungkapnya. (Ant)